KALTIMPOST.ID, SITUBONDO – Misteri kematian Murtafiah Rafika Devi akhirnya terkuak. Perempuan yang sehari-hari bertugas sebagai bidan di RSUD Besuki itu ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad Riski Hidayatur Rahman.
Kasus ini sempat menggemparkan warga setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di saluran air di kawasan jalur Pantura Situbondo. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada sang suami sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Tiga RS Swasta Samarinda Tutup, Begini Kondisi Terkini Kamar Rawat Inap Pasien
Perkembangan kasus tersebut terungkap setelah Ahmad Riski menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur. Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Situbondo menjemput dan membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu yang berlebihan. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat hantaman benda keras. Polisi menduga batu digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Temuan tersebut diperkuat hasil autopsi tim dokter forensik yang menemukan adanya cedera fatal pada kepala korban. Luka tersebut menjadi penyebab utama kematian bidan muda tersebut.
Suasana haru menyelimuti keluarga saat jenazah korban diserahkan usai proses autopsi. Tangis pecah mengiringi kepulangan jenazah ke rumah duka di Kecamatan Bungatan sebelum dimakamkan.
Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara maksimal agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Sinjai Sulsel, Puluhan Rumah Rusak dan Sawah Terendam
Kronologi Lengkap Pembunuhan Bidan Murtafia Rafika Devi di Situbondo
Sebelum 6 Juni 2026
Murtafia Rafika Devi (34), bidan RSUD Besuki, diduga mengalami konflik rumah tangga dengan suaminya, Ahmad Riski Hidayatur Rahman (32).
Berdasarkan pengakuan awal tersangka kepada penyidik, pertengkaran dipicu rasa cemburu dan sakit hati.
Sabtu, 6 Juni 2026
Diduga sebelum malam hari, Ahmad Riski Hidayatur Rahman menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah batu. Polisi masih mendalami lokasi dan waktu pasti pembunuhan.
Setelah korban meninggal, jasad Murtafia diduga dibuang ke saluran air (drainase) di Jalan Raya Pantura, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Malam hari, warga menemukan jasad korban di drainase pinggir jalur Pantura dan melaporkannya kepada polisi.
Tim Inafis Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Minggu, 7 Juni 2026
Setelah kasus terungkap, Ahmad Riski Hidayatur Rahman menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.
Pada pagi hari, tersangka dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Riski Hidayatur Rahman mengakui telah membunuh istrinya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat menyampaikan motif sementara pembunuhan diduga karena cemburu dan sakit hati.
Polisi mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab kematian serta melengkapi berkas perkara.
Editor : Uways Alqadrie