KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas skandal korupsi pengelolaan kuota haji. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah resmi menahan dua tersangka baru yang merupakan petinggi biro perjalanan haji dan umrah, Senin (8/6) malam.
Kedua tersangka baru yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Targetkan Lebih dari 16 Besar, Wataru Endo Siap Bawa Jepang Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Pantauan di lokasi, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.41 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye. Saat digiring menuju mobil tahanan, baik Ismail maupun Asrul memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan awak media. Ismail bahkan tampak emosional dengan mata berkaca-kaca saat sempat berpapasan dengan kerabatnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: JAECOO J5 EV Fokus pada Keamanan Baterai dan Fitur Keselamatan Berkendara
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung hingga 27 Juni 2026," tegas Taufik dalam konferensi persnya semalam.
Aliran Dana Miliaran ke Pejabat Kemenag
Husein membeberkan, penahanan kedua bos travel kakap ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Dimulai, Dianggap "Komplotan Elite Terkorup", FIFA Dikepung Kritik Bipartisan di AS
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik lobi ilegal dan penyuapan demi mendapatkan tambahan kuota haji khusus untuk musim haji tahun 2024, yang menyalahi ambang batas regulasi perundang-undangan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Ismail diduga menyetor sejumlah uang pelicin kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). "Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour sukses memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," ungkap Taufik.
Baca Juga: Sengkarut Akses Draf APBD 2024, LAKI Layangkan Somasi Terakhir ke BKAD PPU
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga berperan menggelontorkan dana segar sebesar 406 ribu Dolar AS (setara miliaran rupiah) kepada staf khusus menteri agama untuk menggolongkan kepentingan serupa bagi korporasinya. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan melacak aliran dana haram dalam kasus yang mencoreng penyelenggaraan ibadah suci ini. (*)
Editor : Thomas Priyandoko