KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Kondisi tersebut bahkan membuat daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga penghujung tahun 2026.
Hal itu diungkapkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Sherly, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat memang membantu, namun belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi daerah.
Baca Juga: KPK Sita Uang Hampir Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison, Empat Orang Jadi Tersangka
Saat ini, arus kas pemerintah provinsi dinilai tidak cukup untuk menanggung pembayaran gaji PPPK sampai akhir tahun.
“Kami mengapresiasi relaksasi yang diberikan, tetapi persoalan mendasar tetap ada. Daerah masih kesulitan menyediakan anggaran untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun,” ujarnya.
Sherly menilai diperlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah pusat dan DPR guna mencari solusi jangka panjang. Ia juga menyoroti kekhawatiran daerah terkait kemungkinan adanya pemangkasan anggaran pada tahun 2027.
Di sisi lain, ia mengakui kondisi keuangan negara juga sedang menghadapi tantangan. Namun menurutnya, ruang gerak pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan baru semakin terbatas karena sebagian kewenangan strategis telah ditarik ke pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sedangkan kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, pengeluaran untuk aparatur sudah melampaui nilai DAU yang diterima daerah.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurut Sherly, sebagian besar dana bagi hasil masih tertahan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga: Resmi Disahkan! Ini 7 Perubahan Penting dalam UU Polri 2026, Usia Pensiun Polisi Naik
Karena itu, Pemprov Maluku Utara meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian DBH yang menjadi hak daerah. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan membebankan seluruh kebutuhan pada APBN.
“Kami tidak meminta pemerintah pusat membayar gaji PPPK. Yang kami harapkan adalah pengembalian dana bagi hasil sehingga daerah memiliki ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” katanya.
Editor : Uways Alqadrie