KALTIMPOST.ID, BEKASI - Pemkot Bekasi resmi memperketat aturan penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni larangan membuat konten dengan mengenakan seragam maupun atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan, aturan itu diterbitkan demi menjaga integritas, profesionalisme, dan citra ASN di ruang digital.
“ASN harus bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta menjaga nama baik pemerintah daerah,” bunyi keterangan dalam SE yang ditandatangani pada 8 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga etika komunikasi digital dan mendukung penyebaran informasi positif pemerintah. Mereka juga diminta tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara.
Tak hanya itu, ASN dilarang mengunggah maupun menyebarkan konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hingga isu SARA.
Pemkot Bekasi juga secara tegas melarang penggunaan pakaian dinas, atribut instansi, fasilitas kantor, hingga logo pemerintah daerah untuk kebutuhan hiburan pribadi, promosi, endorsement, atau konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Selain soal konten, ASN juga diminta tidak bermain media sosial secara berlebihan saat jam kerja apabila mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas media sosial pegawai di masing-masing unit kerja. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi langkah terbaru Pemkot Bekasi dalam menjaga etika ASN di tengah maraknya tren konten media sosial di kalangan pegawai pemerintahan.
Editor : Uways Alqadrie