Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Harga Pertamax Naik, Benarkah Pembelian Pertalite Kini Mulai Dibatasi Pertamina?

Dwi Puspitarini • Minggu, 14 Juni 2026 | 06:04 WIB
13 SPBU di Balikpapan kini beroperasi 24 jam.
Ilustrasi. Pertamina membantah keras isu pembatasan pembelian BBM Pertalite Rp50 ribu per transaksi.

KALTIMPOST.ID - PT Pertamina Patra Niaga memastikan kabar yang beredar mengenai pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maksimal Rp50 ribu per transaksi tidak benar.

Perusahaan menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah maupun regulator yang membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan, kapasitas mesin, maupun nominal pembelian tertentu.

Pertamina Pastikan Informasi Pembatasan Pertalite Tidak Benar

Isu pembatasan pembelian Pertalite ramai diperbincangkan di media sosial setelah harga BBM nonsubsidi Pertamax mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan bahwa pemerintah dan Pertamina mulai membatasi akses pembelian Pertalite karena adanya potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke BBM subsidi tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. Ia menyatakan tidak ada aturan yang melarang kendaraan tertentu membeli Pertalite maupun pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," ujarnya, dilansir dari CNN, Minggu (14/6).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Menurutnya, Pertamina akan terus menjalankan distribusi BBM sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Tegaskan Kendaraan Roda Dua Tetap Bebas Membeli Pertalite

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, memastikan bahwa tidak ada pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua.

"Untuk motor tidak akan ada pembatasan apa pun. Itu sudah jelas disampaikan oleh Pak Menteri bahwa untuk kendaraan roda dua bebas," ujarnya.

Meski tidak ada pembatasan, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM secara wajar dan tidak melakukan praktik pembelian berulang untuk tujuan penimbunan. Menurut Dwi, tindakan seperti panic buying maupun penimbunan dapat mengganggu ketersediaan pasokan BBM di berbagai daerah.

Sementara itu, Pertamina menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Program tersebut tidak berkaitan dengan isu pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan yang ramai beredar di media sosial.

Dengan adanya klarifikasi dari Pertamina dan Kementerian ESDM, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. Hingga saat ini, distribusi dan penyaluran Pertalite di seluruh wilayah Indonesia masih berlangsung normal sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga Pertamax naik #pertamax #pertalite #pertamina #bbm subsidi