KALTIMPOST.ID, Menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, banyak masyarakat mempertanyakan apakah Senin, 15 Juni 2026, masuk dalam daftar cuti bersama. Hal ini karena tanggal tersebut berada tepat sebelum libur nasional 1 Muharam yang jatuh pada 16 Juni 2026.
Namun berdasarkan ketentuan resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 15 Juni 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Artinya, kegiatan perkantoran, sekolah, maupun pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa.
"Senin, 15 Juni 2026 masih berstatus hari kerja dan tidak termasuk jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah."
Sementara itu, pemerintah menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Munculnya anggapan bahwa 15 Juni merupakan hari libur tidak terlepas dari posisinya yang berada di antara akhir pekan dan hari libur nasional. Banyak pekerja maupun pelajar berharap adanya kebijakan cuti bersama agar dapat menikmati masa libur yang lebih panjang.
"Meski berada di antara hari libur, pemerintah tidak menetapkan tanggal 15 Juni sebagai cuti bersama."
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menikmati libur lebih lama perlu menggunakan jatah cuti pribadi atau cuti tahunan. Jika mengambil cuti pada 15 Juni, maka periode libur dapat berlangsung sejak Sabtu, 13 Juni hingga Selasa, 16 Juni 2026.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026. Namun, hingga saat ini tidak ada perubahan maupun penambahan cuti bersama pada pertengahan Juni menjelang peringatan Tahun Baru Islam.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi pemerintah agar tidak keliru memahami jadwal libur dan cuti bersama yang berlaku.
Editor : Ilmidza