Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Belum Terdaftar Bansos PKH dan BPNT 2026? Ini Cara Mengajukan Usulan Mandiri

Dwi Puspitarini • Senin, 15 Juni 2026 | 05:35 WIB
Ilustrasi cek bansos 2026.
Ilustrasi cek bansos 2026.

KALTIMPOST.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mengajukan usulan secara mandiri pada tahun 2026 ini.

Program pengajuan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun guna memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih merata dan tepat sasaran. Bagi warga yang ingin mengusulkan diri, terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi terlebih dahulu agar pengajuan dapat diproses.

Syarat utama tersebut meliputi status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, belum menerima bansos sejenis dari program lain, serta memiliki data kependudukan yang sudah valid di Dukcapil.

Langkah Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos dan Kantor Kelurahan

Masyarakat yang telah memenuhi seluruh syarat utama dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, baik secara digital yang dinilai paling cepat maupun secara tatap muka langsung:

Cara Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online)

·           Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store melalui ponsel pintar.

·           Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan nomor HP aktif.

·           Unggah foto e-KTP serta swafoto memegang KTP secara jelas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke HP untuk memverifikasi akun.

·           Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" kemudian klik "Tambah Usulan".

·           Pilih jenis bansos yang diinginkan (PKH atau BPNT), isi data mengenai kondisi ekonomi, serta unggah foto pendukung jika tersedia.

·           Klik "Kirim" dan pastikan untuk menyimpan nomor registrasi guna mengecek status usulan di kemudian hari.

Cara Melalui Kantor Desa atau Kelurahan (Offline)

1.         Siapkan dokumen fisik berupa fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2.         Minta surat keterangan tidak mampu dari pengurus RT/RW setempat sebagai dokumen pendukung.

3.         Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan sampaikan maksud untuk diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4.         Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas secara lengkap dan jujur.

5.         Petugas kelurahan akan memverifikasi dokumen tersebut sebelum meneruskannya ke Dinas Sosial tingkat kabupaten atau kota.

Alur Proses Verifikasi Data dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Setelah berkas pengajuan dikirimkan, seluruh data pemohon akan melewati proses verifikasi ketat yang mencakup pencocokan dengan database kependudukan nasional. Petugas juga akan melakukan survei lapangan langsung ke rumah pemohon dalam waktu 1 hingga 2 minggu untuk meninjau kondisi ekonomi secara riil.

Keputusan akhir mengenai kelayakan penerima bantuan akan ditetapkan melalui musyawarah warga di tingkat desa atau kelurahan, yang kemudian disahkan oleh bupati atau wali kota sebelum dikirimkan ke Kementerian Sosial. Jika usulan tersebut diterima oleh pemerintah pusat, nama penerima baru akan muncul secara otomatis pada situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan persetujuan cepat dengan syarat membayar sejumlah uang, karena seluruh proses ini tidak dipungut biaya. Jika kuota penerima pada periode berjalan sudah habis, nama pemohon yang lolos verifikasi akan otomatis dimasukkan ke dalam daftar antrean periode berikutnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center resmi Kemensos di nomor 1500-299, layanan WhatsApp di nomor 0811-100-2999, atau memantau menu "Riwayat Usulan" yang ada di dalam aplikasi secara berkala.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Bansos PKH dan BPNT 2026 #Syarat Daftar Bansos #Cara cek bansos PKH BPNT 2026 #aplikasi Cek Bansos #bansos