Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejagung Sita Aset Eddy Tansil Rp 51,6 Miliar, Menkeu: Prestasi Luar Biasa!

Ari Arief • Senin, 15 Juni 2026 | 12:00 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menorehkan prestasi gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung berhasil menelusuri dan menyita aset milik terpidana kasus korupsi legendaris, Eddy Tansil, senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menilai, keberhasilan mengamankan aset dari kasus yang sudah bergulir puluhan tahun tersebut merupakan capaian yang luar biasa.

Baca Juga: Maut di Tangan Operator, Detik-Detik Turis Wanita Tewas Tragis Akibat Dilempar Tanpa Pengaman Bungee Jumping

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri acara penyerahan aset di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Purbaya menegaskan, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa perkara masa lalu yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam dan bakal terus memburu aset para koruptor.

Baca Juga: AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Merosot Lebih dari 4 Persen

"Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," tegasnya.

Sinergi untuk PNBP

Penemuan aset Eddy Tansil tersebut merupakan bagian dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun) yang diserahkan oleh Kejagung kepada Kementerian Keuangan pada hari yang sama.

Baca Juga: Ditekan Isu Politik dan Konflik, Kapten Timnas Iran Sebut Piala Dunia Kali Ini Kurang Menggembirakan

Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, membenarkan bahwa dari total triliunan rupiah PNBP yang diserahkan, terdapat puluhan miliar rupiah yang berasal dari buronan kakap Eddy Tansil.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000," kata Kuntadi dalam sambutannya.

Baca Juga: PLN Indonesia Power Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perkuat Komitmen Net Zero Emission lewat Pengujian Emisi Kendaraan Operasional

Merespons harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait biaya operasional penegakan hukum, Menkeu Purbaya berjanji akan mengembalikan sebagian dari hasil penyerahan PNBP tersebut kepada Kejaksaan Agung. Anggaran itu nantinya dialokasikan khusus untuk pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada," kata Menkeu.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Edy Tanzil #Purbaya #Kejagung #sita