Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kena PHK? Tenang, Tetap Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Dwi Puspitarini • Selasa, 16 Juni 2026 | 06:00 WIB
PHK: Gelombang PHK datang dari sektor pertambangan imbas penurunan RKAB 2026, Disnakertrans Kaltim mengatakan potensinya hingga 1.500 orang.
Ilustrasi korban PHK.

KALTIMPOST.ID - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain bantuan finansial, program yang diselenggarakan pemerintah ini juga menyediakan pelatihan kerja, informasi lowongan pekerjaan, serta layanan konseling karier untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan.

JKP Tidak Hanya Beri Bantuan Uang Tunai, Tetapi Juga Dukungan Kembali Bekerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan Program JKP dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus sarana untuk meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja kembali.

Menurut Indah, manfaat yang diberikan tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga akses terhadap informasi pasar kerja, pelatihan peningkatan keterampilan, dan layanan bimbingan jabatan. Melalui berbagai layanan tersebut, peserta diharapkan lebih mudah menemukan pekerjaan baru yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan industri.

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujarnya, dilansir dari inews.id, Selasa (16/6).

Layanan konseling karier menjadi salah satu fasilitas yang dinilai penting dalam program ini. Melalui konseling, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki sehingga lebih mudah menyusun rencana karier setelah terkena PHK.

Selain membantu menentukan arah karier, layanan tersebut juga dapat membantu pekerja mengurangi kebingungan dan tekanan yang sering muncul setelah kehilangan pekerjaan. Peserta juga bisa memperoleh rekomendasi pelatihan atau peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Syarat Pekerja yang Bisa Mendapatkan Manfaat Program JKP

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami syarat kepesertaan agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat Program JKP secara optimal. Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat pertama kali terdaftar, dan telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja yang bekerja pada usaha mikro dan kecil, syarat kepesertaan meliputi keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, pekerja yang bekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

Indah mengajak para pekerja untuk memahami ketentuan tersebut agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ketika mengalami PHK.

"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.

Melalui Program JKP, pemerintah berharap pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki perlindungan sosial selama masa transisi pekerjaan. Dengan kombinasi bantuan uang tunai, pelatihan, serta layanan karier, program ini diharapkan dapat membantu pekerja lebih cepat kembali memasuki dunia kerja.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Jaminan Kehilangan Pekerjaan #JKP #Syarat JKP #phk #bpjs ketenagakerjaan