KALTIMPOST.ID, PALEMBANG – Penyidik Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum Bhayangkari berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan.
Kasus bermodus menjanjikan kelulusan calon anggota Polri serta pengurusan pembatalan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan kuasa hukum para korban, Sapriadi Syamsuddin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,7 Palu, 9 Gempa Susulan Guncang Sulteng hingga Siang
Ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
Menurut Sapriadi, pemberitahuan penetapan tersangka diterima pihaknya sejak 12 Juni 2026. Saat ini seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026). Pihak korban berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, dua korban berinisial LY dan AP disebut mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1,4 miliar. Dana tersebut diduga diserahkan setelah korban dijanjikan dapat meloloskan peserta seleksi anggota Polri maupun membantu membatalkan status PTDH.
Sapriadi menilai persoalan sebenarnya dapat diselesaikan apabila seluruh uang korban dikembalikan. Namun sebelum laporan pidana diajukan, somasi yang dilayangkan kepada pihak terlapor tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, terlapor disebut memilih mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Gempa M 6,7 Guncang Palu Hari Ini, Pasien RS Samaritan Berhamburan Dievakuasi
Ia menegaskan laporan yang dibuat bukan bertujuan menyerang pribadi tersangka, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya.
Editor : Uways Alqadrie