Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BKN Ungkap Alasan Peserta Kopdes Bisa Kena Denda Rp100 Juta Jika Mundur

Ilmidza • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:35 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh. (BKN.GO.ID)
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh. (BKN.GO.ID)

KALTIMPOST.ID, Ketentuan denda sebesar Rp100 juta bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi menuai perhatian publik. Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penerapan aturan tersebut.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, mengatakan bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan keseriusan peserta yang mengikuti proses rekrutmen. Menurutnya, pemerintah telah menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit untuk menyelenggarakan seleksi, pelatihan, hingga penyiapan tenaga profesional yang akan bertugas di koperasi desa.

"Denda itu dimaksudkan agar peserta yang sudah lolos benar-benar memiliki komitmen untuk menjalankan tugasnya," ujar Suharmen.

Ia menjelaskan, peserta yang terpilih nantinya tidak hanya mengikuti proses seleksi, tetapi juga mendapatkan pembekalan dan pelatihan yang membutuhkan biaya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa peserta tidak mengundurkan diri setelah seluruh proses tersebut dijalani.

BKN menegaskan bahwa ketentuan denda bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai konsekuensi atas kesepakatan yang telah ditandatangani peserta melalui surat pernyataan dan pakta integritas.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peserta yang memutuskan mundur setelah menyetujui ikatan dinas dapat dikenai kewajiban mengganti kerugian hingga Rp100 juta. Nilai tersebut dikaitkan dengan biaya yang telah dikeluarkan selama proses rekrutmen dan pengembangan kompetensi peserta.

Meski demikian, aturan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan itu dapat mendorong peserta lebih bertanggung jawab terhadap komitmen yang telah dibuat. Namun, ada juga yang mempertanyakan besaran denda karena dianggap cukup besar, terutama jika informasi terkait gaji, fasilitas, dan lokasi penugasan belum diketahui secara rinci oleh peserta.

Program rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Para manajer yang lolos seleksi nantinya diharapkan mampu meningkatkan kinerja koperasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah masing-masing.

Editor : Ilmidza
#Kopdes Merah Putih