Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Komnas HAM Ungkap 9 Temuan Serius Program MBG, Dugaan Pelanggaran HAM hingga Kasus Keracunan Jadi Sorotan

Uways Alqadrie • Rabu, 17 Juni 2026 | 08:58 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya yang dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Hasil kajian awal lembaga tersebut menunjukkan masih terdapat berbagai kelemahan mendasar, mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat hingga aspek pengawasan dan transparansi program.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut temuan yang dihimpun mengindikasikan adanya persoalan serius yang perlu segera dibenahi pemerintah agar pelaksanaan MBG tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dicap Pengkhianat Reformasi, Harta Kekayaan Naik Jadi Rp7 Miliar saat Jadi Pejabat

Salah satu catatan utama adalah cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas. Menurut Komnas HAM, pemberian makanan bergizi secara merata kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berisiko mengurangi efektivitas program karena tidak sepenuhnya menyasar kelompok yang paling membutuhkan.

Komnas HAM berpandangan program akan lebih tepat guna apabila diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang memiliki tingkat kerawanan gizi tinggi.

Selain itu, lembaga tersebut menyoroti posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan fungsi pengaturan sekaligus pelaksana program. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas mekanisme pengawasan karena tidak adanya pemisahan peran yang jelas.

Masalah koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian. Komnas HAM menemukan masih terdapat tumpang tindih kewenangan serta belum optimalnya sinergi antara BGN, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dalam menjalankan program.

Dari sisi substansi, MBG disebut masih lebih menekankan pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima. Penerapan standar berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dinilai belum berjalan maksimal. Informasi kandungan gizi dalam menu yang disajikan juga belum tersedia secara merata.

Pemanfaatan bahan pangan lokal yang seharusnya menjadi salah satu kekuatan program nasional tersebut juga disebut belum optimal.

Komnas HAM turut menyoroti belum terlihatnya dampak signifikan program terhadap penurunan angka stunting, khususnya di kawasan 3T yang selama ini menjadi fokus berbagai intervensi pemerintah.

Aspek transparansi turut menjadi catatan. Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui secara rinci kelengkapan administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higienis Sehat (SLHS) yang menjadi syarat penting dalam penyediaan makanan.

Baca Juga: Peta Caketum PBNU 2026: Gus Yahya, Nasaruddin Umar hingga Cak Imin Masuk Bursa Muktamar NU

Di sisi lain, maraknya kasus dugaan keracunan pangan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG dinilai menunjukkan perlunya penguatan standar keamanan pangan, pengawasan distribusi, serta evaluasi menyeluruh terhadap rantai penyediaan makanan.

Komnas HAM meminta pemerintah menjadikan berbagai temuan tersebut sebagai bahan evaluasi agar program unggulan nasional itu dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memenuhi hak masyarakat atas pangan yang aman serta bergizi.

9 Temuan Serius Komnas HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG):

1. Penerima manfaat dinilai terlalu luas, sehingga program berisiko tidak tepat sasaran dan kurang fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.

2. Badan Gizi Nasional (BGN) merangkap regulator dan pelaksana, yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan akuntabilitas.

3. Koordinasi antarlembaga belum optimal, termasuk pembagian kewenangan antara BGN, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

4. Program lebih berorientasi pada jumlah penerima, bukan pada kualitas pemenuhan gizi yang diterima masyarakat.

Baca Juga: Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Telan 1 Korban Jiwa, Ratusan Warga dan Puluhan Rumah Terdampak

5. Penerapan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum maksimal, termasuk belum adanya informasi kandungan gizi yang jelas pada setiap menu.

6. Penggunaan bahan pangan lokal masih rendah, sehingga potensi pemberdayaan petani dan pelaku usaha daerah belum dimanfaatkan optimal.

7. Belum terlihat dampak signifikan terhadap penurunan stunting, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

8. Transparansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih lemah, termasuk terkait kelengkapan administrasi dan sertifikasi keamanan pangan.

9. Kasus keracunan pangan masih terjadi, menunjukkan perlunya penguatan standar keamanan makanan dan pengawasan distribusi program MBG.

Editor : Uways Alqadrie
#nanik s deyang #Badan Gizi Nasional (BGN) #komnas ham #makan bergizi gratis 2026