KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan mengalami penyesuaian operasional pada Kamis (18/6/2026) seiring pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah akses masuk menuju kawasan GBK yang akan ditutup sementara. Pengelola GBK juga melakukan pembatasan terhadap beberapa fasilitas publik guna mendukung kelancaran proses pengosongan lahan di Blok 15.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan di media sosial, manajemen GBK meminta masyarakat yang berencana berolahraga, beraktivitas, maupun melintas di kawasan tersebut untuk menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan.
Langkah penutupan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan area selama proses eksekusi berlangsung. Pengelola berharap aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib tanpa mengganggu pelaksanaan kegiatan yang dilakukan aparat dan petugas terkait.
Lahan yang menjadi objek eksekusi berada di area Blok 15 kompleks GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan. Proses pengosongan dilakukan menyusul rangkaian proses hukum yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat yang biasa mengakses kawasan GBK melalui sejumlah pintu masuk utama diimbau mencari jalur alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas maupun potensi hambatan mobilitas selama kegiatan berlangsung.
Selain berdampak pada akses kendaraan, sejumlah fasilitas publik di lingkungan GBK juga diperkirakan mengalami penyesuaian operasional selama satu hari penuh hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan.
Pengelola GBK menegaskan seluruh penyesuaian bersifat sementara dan akan kembali normal setelah situasi dinyatakan kondusif serta seluruh tahapan eksekusi selesai dilakukan.
Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) menetapkan penyesuaian akses dan operasional kawasan selama pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan pengumuman resmi, sejumlah pintu masuk utama tidak dapat digunakan selama 24 jam penuh. Akses melalui Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sebagai alternatif, pengunjung yang akan memasuki kawasan GBK diarahkan menggunakan Pintu 2 dan Pintu 10. Sementara akses pejalan kaki tetap dapat memanfaatkan Pintu 6 yang disiapkan sebagai jalur masuk dan keluar sementara.
Tidak hanya akses kendaraan, beberapa fasilitas publik yang berada di sekitar area eksekusi juga dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Area Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta ruas Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC) menjadi lokasi yang terdampak kebijakan tersebut.
Meski demikian, manajemen memastikan aktivitas di sejumlah fasilitas lain dalam kompleks olahraga nasional itu tetap berjalan seperti biasa dan dapat digunakan masyarakat sesuai jadwal operasional.
Baca Juga: Peta Caketum PBNU 2026: Gus Yahya, Nasaruddin Umar hingga Cak Imin Masuk Bursa Muktamar NU
Di sisi lain, rencana pengosongan lahan eks Hotel Sultan masih menuai penolakan dari sejumlah pihak. Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah pekerja Hotel Sultan bersama kelompok buruh dan organisasi masyarakat sipil menyatakan keberatan terhadap langkah tersebut.
Mereka menilai kebijakan pengosongan berpotensi berdampak terhadap pekerja dan aktivitas usaha yang selama ini berjalan di kawasan tersebut. Bahkan, beberapa kelompok mengaku akan melakukan aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk penolakan apabila proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Situasi ini membuat aparat dan pengelola kawasan meningkatkan koordinasi guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan GBK.
Editor : Uways Alqadrie