Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

1.286 Jemaah Jadi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel, Kerugian Tembus Rp35 Miliar

Uways Alqadrie • Kamis, 18 Juni 2026 | 08:54 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah yang menyeret Hanania Travel terus berkembang. Hingga pertengahan Juni 2026, jumlah korban yang melapor mencapai 1.286 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp35 miliar.

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan sebagian besar korban telah menyetorkan dana untuk program umrah maupun haji khusus. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Menurutnya, sejumlah calon jemaah sudah membayar uang muka kepada pihak travel. Akan tetapi, dana tersebut diduga tidak diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Banyak korban telah menyetor dana dengan harapan memperoleh nomor porsi haji. Namun hingga kini nomor porsi tersebut tidak pernah diterima,” ujarnya saat berada di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Baca Juga: Mutasi TNI 2026: M Khairil Lubis Resmi Jadi Dansesko TNI, Muzafar Pimpin Pangkogabwilhan II

Modus yang ditawarkan kepada calon jemaah disebut cukup menarik. Salah satunya berupa promosi pendaftaran haji plus yang disertai bonus perjalanan umrah gratis. Tawaran tersebut membuat banyak masyarakat tertarik untuk menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Tim kuasa hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan calon jemaah rata-rata diminta membayar uang muka sebesar 5.000 dolar AS. Namun setelah pembayaran dilakukan, mereka tidak mendapatkan kepastian status pendaftaran maupun antrean haji.

Padahal, apabila dana sudah masuk ke sistem resmi dan nomor porsi diterbitkan, hak calon jemaah tetap terlindungi meskipun biro perjalanan mengalami masalah hukum.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan hukuman berat kepada pihak yang terbukti bersalah.

Menurutnya, praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah sangat merugikan masyarakat serta mencoreng kepercayaan publik terhadap penyelenggara umrah dan haji yang legal.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel berinisial ASF sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Lagi Viral! Driver Ojol Dituduh Jambret Tanpa Bukti di Depok, Dipukul Pakai Palu hingga Luka

Dalam proses penyidikan, sejumlah figur publik dan influencer juga telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa terkait kerja sama promosi atau endorsement yang pernah dilakukan dengan Hanania Travel.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Editor : Uways Alqadrie
#Hanania Travel #Kasus Hanania travel #bos hanania travel #Penipuan umrah dan haji #polda metro jaya