Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Daftar Lengkap Aset Eddy Tansil yang Disita Negara, Nilainya Rp82,6 Miliar

Uways Alqadrie • Kamis, 18 Juni 2026 | 09:08 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Upaya negara menelusuri dan mengamankan aset milik buronan kasus korupsi kakap Eddy Tansil membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan aset bernilai lebih dari Rp82,6 miliar kepada negara.

Aset tersebut terdiri atas uang tunai, puluhan bidang tanah, bangunan vila, hingga kawasan pabrik yang selama ini terkait dengan terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tersebut.

Baca Juga: 1.286 Jemaah Jadi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel, Kerugian Tembus Rp35 Miliar

Penyerahan aset dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang berlangsung di Jakarta, Senin (15/6). Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat lembaga negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, pihaknya berhasil melacak dan mengamankan dana tunai milik Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar. Dana tersebut diperoleh setelah dilakukan proses penelusuran dan komunikasi dengan pihak perbankan.

Selain uang tunai, tim juga menemukan sejumlah aset properti bernilai tinggi yang tersebar di Jawa Barat dan Banten. Keseluruhan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar.

Nama Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu pelaku korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Melalui PT Golden Key Group, ia memperoleh fasilitas kredit ratusan juta dolar AS dari Bapindo pada awal 1990-an.

Kasus tersebut berujung pada vonis 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah. Namun, pada 1996 Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari tahanan dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Mutasi TNI 2026: M Khairil Lubis Resmi Jadi Dansesko TNI, Muzafar Pimpin Pangkogabwilhan II

Meski pelaku masih berstatus buron, Kejaksaan Agung menegaskan proses pelacakan dan penyitaan aset tetap dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Editor : Uways Alqadrie
#Eddy Tansil #badan pemulihan aset ke jagung #korupsi Eddy Tansil #kejaksaan agung (kejagung)