Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mobil Mewah Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sanjaya Disita Kejagung, Kasus Korupsi MBG Makin Terkuak

Dwi Puspitarini • Jumat, 19 Juni 2026 | 06:20 WIB
Eks Wakil BGN Sony Sanjaya.
Eks Wakil BGN Sony Sanjaya.

KALTIMPOST.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset milik AYS yang berhasil diamankan penyidik setelah yang bersangkutan ditahan beberapa waktu lalu.

Menurut Syarief, penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran harta para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil praktik korupsi dalam pengelolaan program MBG.

Kejagung Terus Telusuri Aset Para Tersangka

Syarief mengatakan proses pelacakan aset para tersangka masih terus berlangsung. Selain kendaraan yang telah disita, penyidik juga mendalami berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam program MBG.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/6), Syarief menyampaikan kutipan berikut:

"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, yang dilansir dari CNN, Jumat (19/6).

Ia juga menegaskan bahwa proses penyitaan aset belum selesai dan masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan adanya aset lain, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan transaksi dalam perkara korupsi MBG.

"Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," ujar Syarief.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penjualan titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Enam Tersangka dan Dugaan Penyimpangan Program MBG

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat, yayasan, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.

Daftar tersangka yang telah ditetapkan yaitu:

·         Dadan Hindayana (eks Kepala BGN)

·         Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN)

·         Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN)

·         Asep Yusuf Somantri (AYS)

·         Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

·         Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra program tidak memenuhi persyaratan yang semestinya. Dugaan penyimpangan lainnya berupa penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.

Beberapa pengadaan yang diduga mengalami mark up meliputi motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci. Dugaan praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian besar dan mengurangi efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan gizi masyarakat.

Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam program tersebut.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Sony Sonjaya #korupsi mbg #Mobil Mewah Alphard #Asep Yusuf Somantri #Makan Bergizi Gratis