KALTIMPOST.ID, Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.
Keduanya ditangkap dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Menariknya kedua tersangka tersebut diamankan hanya dengan selisih waktu sekitar 10 menit.
Dari informasi yang beredar, dr Tifa lebih dahulu ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB sedangkan Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Atas hal tersebut, Jokowi pun memberikan tanggapannya. Ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, perkara tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum hingga diputuskan oleh pengadilan.
“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” ucap Jokowi.
Kata Jokowi, putusan mengenai perkara tersebut nantinya berada di tangan majelis hakim di pengadilan.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Mantan Wali Kota Solo tersebut juga memastikan hadir bila perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Presiden ketujuh itu juga menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli apabila diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujar Jokowi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen ijazah asli yang menjadi salah satu objek pembuktian dalam perkara tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.
Editor : Hernawati