Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jejak Uang Haram Fredy Pratama! Frans Antony Kirim 168 Kali Kirim Uang Narkoba, Nilainya Diduga Tembus Ratusan Miliar

Uways Alqadrie • Minggu, 21 Juni 2026 | 07:10 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pengungkapan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama kembali memasuki babak baru. Polisi berhasil membawa pulang Frans Antony, salah satu orang kepercayaan Fredy yang selama ini diduga mengelola dan mengirim dana hasil bisnis narkoba ke luar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Frans memiliki peran penting dalam perputaran uang jaringan tersebut. Selama periode 2017 hingga 2023, ia disebut melakukan pengiriman dana secara rutin dari Indonesia menuju Thailand.

Penyidik memperkirakan aktivitas itu berlangsung selama tujuh tahun dengan frekuensi dua hingga tiga kali setiap bulan. Jika diakumulasikan, jumlah pengiriman mencapai sekitar 168 kali.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Mulai Pulih di RS Polri, Pelimpahan ke Kejaksaan Dijadwalkan Senin

Tak hanya intensitasnya yang tinggi, nilai uang yang dibawa juga tergolong fantastis. Dalam satu kali pengiriman, dana yang dibawa minimal mencapai Rp1 miliar.

Untuk menghindari pelacakan, uang hasil transaksi narkotika terlebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura melalui sejumlah tempat penukaran uang. Setelah itu dana dibawa keluar negeri dan diserahkan kepada jaringan Fredy Pratama.

Penyidik menilai metode tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang sekaligus memutus jejak transaksi yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Dalam penyelidikan, Frans juga diketahui menerima sejumlah setoran uang dari anggota jaringan Fredy lainnya, termasuk Kosnadi Irwan alias Uncle yang sebelumnya telah ditangkap aparat.

Dari hasil penelusuran, terdapat dua transaksi besar yang diterima Frans pada 2019 dan 2020 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar USD 1,2 juta. Dana tersebut diduga berasal dari hasil peredaran narkoba yang kemudian dikelola sebelum dikirim ke luar negeri.

Polisi juga menemukan dugaan penggunaan beberapa rekening bank milik kerabat dekat Frans untuk menampung sementara aliran dana tersebut. Rekening-rekening itu diduga dipakai sebagai sarana transit sebelum uang dipindahkan ke negara tujuan.

Frans sendiri diamankan aparat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada pertengahan Juni 2026. Setelah proses administrasi dan koordinasi dengan otoritas setempat selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain terkait tindak pidana narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan keuangan Fredy Pratama.

Baca Juga: Iran Dijanjikan Dana Rekonstruksi Pasca-Perang Rp5.342 Triliun, Berasal dari Mana?

Keterangan Frans diyakini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang masih terhubung dengan sindikat tersebut.

Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam perkara jaringan narkotika internasional tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#Frans Antony #fredy pratama #jaringan narkoba internasional #bareskrim polri