KALTIMPOST.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan FH, founder sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), selama 20 hari terkait dugaan kasus penyaluran pendanaan bermasalah yang diduga melibatkan proyek fiktif dan merugikan masyarakat.
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, serta memperkuat proses hukum yang kini terus berjalan bersama koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri aliran dana dan pemulihan kerugian korban.
Penahanan Tersangka FH Hasil Pengembangan Penyidikan
Bareskrim Polri menetapkan penahanan terhadap FH setelah proses pemeriksaan intensif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. FH diketahui memiliki rekam jejak panjang di sejumlah lembaga strategis keuangan, termasuk pernah menjabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri ,dilansir dari CNN, Minggu (21/6).
Menurut penyidik, FH diperiksa selama kurang lebih 10 jam dengan total 79 pertanyaan yang diajukan, didampingi penasihat hukum. Penetapan status tersangka terhadap FH didasarkan pada lima alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dugaan Proyek Fiktif dan Penelusuran Aset Korban
Dalam perkara ini, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat dengan menggunakan skema proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam eksisting periode 2018 hingga 2025. Skema tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi para korban yang menanamkan dana melalui platform terkait.
Penyidik juga telah menjerat para pihak dengan sejumlah pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga fokus pada pemulihan aset korban melalui kerja sama lintas lembaga.
Sejumlah instansi yang dilibatkan dalam penelusuran aset antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses restitusi agar hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026, sementara berkas FH, AS, dan tersangka korporasi masih dalam tahap pemberkasan lanjutan.***
Editor : Dwi Puspitarini