KALTIMPOST.ID - Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.
Penahanan ini dilakukan setelah Adam Deni dilaporkan melakukan aksi anarkis berupa pengrusakan sebuah ruko dan melakukan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kronologi Aksi Pengrusakan dan Intimidasi oleh Adam Deni
Berdasarkan laporan resmi pemilik usaha dan hasil olah TKP, aksi anarkis tersangka terjadi dalam dua hari berturut-turut. Peristiwa pertama bermula pada Rabu malam (17/06/2026) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Sukapura, Cilincing.
Adam Deni mendatangi lokasi, memaksa masuk, dan merusak berbagai fasilitas ruko seperti papan reklame, dinding pembatas gipsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi. Tidak hanya merusak, ia juga menyelipkan sebuah airsoft gun di pinggangnya untuk mengintimidasi petugas keamanan ruko agar menuruti permintaannya.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis malam (18/06/2026) pukul 19.30 WIB. Tersangka kembali mendatangi lokasi yang sama dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Akibat tindakan anarkis ini, pemilik ruko mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Setelah menerima laporan dari karyawan, personel Polsek Cilincing langsung mengamankan tersangka di lokasi tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Status hukum Adam Deni kini telah dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan restorative justice (keadilan restoratif).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan tersangka yang menggunakan senjata untuk mengintimidasi tidak dapat dibenarkan. Sesuai keterangan resmi dari Kombes Budi Hermanto pada Minggu (21/6/2026):
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.”
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.***
Editor : Dwi Puspitarini