KALTIMPOST.ID, Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) perlu mengetahui bahwa manfaat yang diterima bisa saja dikenakan potongan pajak. Besaran pajak yang dipungut bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan serta mekanisme pencairan yang dipilih oleh peserta.
Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku untuk manfaat JHT. Oleh karena itu, peserta disarankan memahami aturan yang ada agar tidak terkejut ketika nominal yang diterima berbeda dengan total saldo yang tercatat.
Saldo Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak
Dalam skema pencairan sekaligus, dana JHT yang nilainya sampai dengan Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau bebas pajak.
Namun, apabila saldo yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka bagian yang berada di atas batas tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.
Sebagai contoh, jika peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp200 juta, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak. Sementara sisa Rp150 juta akan menjadi dasar pengenaan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Berbeda untuk Pencairan Bertahap
Peserta yang memilih mencairkan dana JHT secara bertahap juga perlu memperhatikan jangka waktu pencairan.
Apabila pencairan dilakukan dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak pencairan pertama, maka pengenaan pajak masih menggunakan tarif final. Namun, jika pencairan berikutnya dilakukan setelah melewati periode dua tahun, maka dana yang diterima dapat dikenai PPh Pasal 21 dengan mekanisme yang berbeda sesuai aturan perpajakan.
Karena itu, waktu pencairan menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan klaim JHT.
Bisa Dicairkan Sebagian
Selain pencairan penuh, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun juga dapat mengambil sebagian saldo JHT.
Pencairan sebagian dapat dilakukan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau hingga 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah. Meski demikian, pengambilan sebagian saldo ini juga perlu diperhitungkan karena dapat berpengaruh terhadap ketentuan perpajakan saat pencairan berikutnya.
Pahami Aturan Sebelum Mengajukan Klaim
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mempelajari ketentuan pencairan JHT sebelum mengajukan klaim. Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, peserta dapat memperkirakan jumlah dana yang akan diterima dan menghindari kesalahpahaman terkait potongan pajak saat pencairan.
Editor : Ilmidza