KALTIMPOST.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan daring bermodus cinta atau love scam yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Afrika. Dalam kasus ini, sedikitnya 53 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Lilik Nurhaidah, warga Indonesia, serta dua WNA masing-masing GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana dan AV alias Ace Vitus asal Pantai Gading.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua WNA lainnya yang kini masih menjalani pemeriksaan bersama pihak Imigrasi untuk pengembangan kasus.
Baca Juga: Perampok yang Bakar Petani Hidup-Hidup di OKU Selatan Ditangkap Setelah Buron 8 Bulan
Terungkapnya sindikat tersebut bermula dari penyelidikan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku menggunakan identitas palsu di media sosial. Mereka membuat profil fiktif dan mengaku sebagai pria sukses asal Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat.
Korban yang menjadi sasaran sebagian besar merupakan perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun. Setelah berhasil membangun kedekatan emosional, pelaku kemudian menjanjikan hadiah bernilai tinggi seperti perhiasan, laptop, hingga jam tangan mewah.
Modus berikutnya adalah mengabarkan bahwa paket hadiah tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi. Korban lalu dihubungi oleh pelaku lain yang menyamar sebagai petugas dan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau tebusan.
Nominal yang diminta bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta. Padahal hadiah yang dijanjikan tidak pernah ada.
Polisi menemukan aliran dana hasil kejahatan mencapai Rp1,1 miliar sejak sindikat itu beroperasi pada Agustus 2025. Sebagian besar keuntungan disebut mengalir ke pelaku utama, sementara sisanya dibagi kepada anggota jaringan lainnya.
Dari total 53 korban yang teridentifikasi, sebanyak 22 orang berasal dari Jawa Timur. Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU 2026: Nama Nasaruddin Umar dan Alissa Wahid Masuk Formasi Pimpinan PBNU
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, laptop, kartu SIM, buku tabungan, hingga dokumen transaksi keuangan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan berbasis elektronik.
Editor : Uways Alqadrie