Usai ditangkap, Taufik langsung menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pria yang disebut bekerja sebagai debt collector itu tampak tenang saat menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik meski kedua tangannya sudah terikat.
Ketika ditanya mengenai perbuatannya terhadap korban, Taufik mengaku bersedia mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukannya.
“Saya tanggung jawab, Pak,” ujarnya singkat.
Penyidik kemudian mendalami sejumlah luka berat yang dialami korban, termasuk dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kerusakan pada bagian wajah dan mata YTR.
Menanggapi pertanyaan terkait luka pada bibir korban, Taufik membantah telah melakukan pengirisan. Ia mengaku korban mengalami luka akibat pukulan yang dilakukannya.
Menurut pengakuannya, pukulan pertama membuat salah satu gigi korban tanggal. Setelah itu, ia kembali melakukan kekerasan dengan menggunakan helm.
“Bukan diiris, saya pukul pakai helm,” kata Taufik saat memberikan keterangan kepada petugas.
Baca Juga: Kronologi Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan YTR Ditangkap di Majalaya
Penyidik juga menanyakan kondisi mata korban yang mengalami gangguan serius hingga disebut menyebabkan kebutaan permanen. Namun Taufik kembali membantah tuduhan bahwa dirinya mencongkel mata korban.
Ia mengklaim luka tersebut terjadi akibat pukulan yang dilayangkan menggunakan tangan kosong.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama terungkap ke permukaan. Korban diketahui mengalami berbagai luka fisik berat dan kini masih menjalani perawatan serta pendampingan.
Sementara itu, Polda Jawa Barat memastikan Taufik ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung setelah sebelumnya menjadi buronan aparat. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta lengkap dalam kasus tersebut.
Polisi juga menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie