KALTIMPOST.ID, Program Magang Nasional (PMN) 2026 akan kembali dibuka pada Juli 2026 dengan kuota lebih besar dibanding tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 150 ribu peserta sepanjang 2026 melalui tiga gelombang pelaksanaan.
Program ini ditujukan bagi fresh graduate lulusan diploma, sarjana, dan pendidikan profesi agar memperoleh pengalaman kerja profesional sebelum masuk ke dunia kerja.
Selain magang di perusahaan dan instansi mitra, peserta juga akan menerima uang saku setara UMP/UMK, jaminan sosial, dan sertifikat resmi pemagangan.
Proses pendaftaran PMN Batch 4 diawali dari perusahaan dan instansi mitra yang membuka lowongan pemagangan serta mengajukan kebutuhan posisi.
Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah RI Kurnia Ramadhana mengatakan, calon peserta dapat mendaftar melalui platform MagangHub dengan memilih maksimal dua posisi.
“Calon peserta mendaftar melalui platform MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id, dengan memilih paling banyak dua posisi pemagangan sesuai minat dan bidang keahlian,” ujarnya dikutip dari Kumparan, Rabu (24/6/2026).
Setelah pendaftaran, perusahaan akan melakukan seleksi dan mengumumkan hasil rekrutmen melalui platform yang sama.
Peserta yang lolos kemudian menandatangani Perjanjian Pemagangan dan menjalani masa magang selama enam bulan.
Peserta yang lolos akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni:
- Uang saku bulanan setara UMP/UMK,
- Jaminan sosial,
- Sertifikat resmi pemagangan,
- Peluang mengikuti sertifikasi kompetensi melalui SertifHub,
- Serta kesempatan direkrut menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat magang.
Syarat Program Magang Nasional 2026 Batch 4
Berikut syarat PMN 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah diterbitkan.
- Khusus pemegang sertifikat profesi, masa kelulusan diberi kelonggaran hingga dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar resmi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (*)