KALTIMPOST.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya merealisasikan janjinya terkait hadiah sayembara penangkapan buronan Taufik Hidayat. Uang sebesar Rp250 juta diserahkan kepada YTR, korban penyekapan dan penganiayaan, melalui keluarganya.
Penyerahan bantuan dilakukan di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (26/6), disaksikan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Dana diberikan dalam bentuk buku tabungan sebagai bekal bagi korban menjalani kehidupan setelah mengalami trauma berkepanjangan.
Dedi menjelaskan, hadiah sayembara tidak diberikan kepada aparat kepolisian karena penangkapan pelaku merupakan bagian dari tugas penegak hukum.
"Polisi menjalankan kewajibannya sehingga tidak mungkin menerima hadiah tersebut. Karena itu, bantuan kami alihkan sepenuhnya untuk korban," ujarnya.
Menurut Dedi, dana tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi YTR sekaligus menjadi modal untuk menata masa depannya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang tidak mengklaim hadiah sayembara meski sempat dibuka selama pelaku masih buron.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR selama sekitar tiga tahun. Setelah melarikan diri ke sejumlah wilayah, Taufik akhirnya berhasil diamankan polisi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dedi menilai pengumuman sayembara turut memberikan tekanan psikologis kepada pelaku hingga akhirnya kembali ke Bandung dan mempermudah proses penangkapan.
Dalam konferensi pers yang sama, Taufik Hidayat dihadirkan mengenakan pakaian tahanan. Saat diminta memberikan keterangan, ia hanya menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf singkat kepada korban sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan penyidik telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku mencapai lebih dari lima tahun penjara, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan terhadap korban.
Editor : Uways Alqadrie