Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Daftar Lengkap 7 Bank yang Tutup hingga Juni 2026, Nasabah Perlu Tahu

Dwi Puspitarini • Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:15 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. OJK menindaklanjuti kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia yang terindikasi fraud dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
OJK Tutup 7 BPR Sepanjang 2026. 

KALTIMPOST.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, per 25 Juni 2026.

Penutupan lembaga keuangan ini menambah panjang daftar bank yang gulung tikar di Indonesia, di mana total sudah ada 7 BPR yang ditutup oleh OJK sejak Januari hingga Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan Keputusan Nomor KEPR-111/D.03/2026, yang membuat seluruh aktivitas perbankan di BPR tersebut resmi dihentikan.

"Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam pengumumannya, dilansir dari CNN, Sabtu (27/6).

Nasib Hak dan Kewajiban Nasabah Ditangani LPS

Dengan berlakunya keputusan tersebut, masyarakat atau nasabah diimbau untuk tetap tenang karena penyelesaian urusan perbankan akan dialihkan ke lembaga yang berwenang. Berdasarkan pengumuman resmi OJK, segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban nasabah dari bank-bank yang tutup ini akan diurus secara hukum oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Untuk kelancaran proses ini, jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari seluruh BPR yang ditutup dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar Lengkap 7 BPR yang Ditutup OJK per Juni 2026

Sejak awal tahun, penutupan BPR terjadi secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia dari Sumatra hingga Bali. Berikut adalah daftar penting 7 BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang periode Januari hingga Juni 2026:

1.    PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat) – Dicabut izinnya pada 7 Januari 2026.

2.    PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – Dicabut izinnya pada 27 Januari 2026.

3.    Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat) – Dicabut izinnya pada 9 Februari 2026.

4.    PT BPR Kamadana (Kabupaten Bangli, Bali) – Dicabut izinnya pada 18 Februari 2026.

5.    PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta) – Dicabut izinnya pada 9 Maret 2026.

6.    PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – Dicabut izinnya pada 31 Maret 2026.

7.    PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – Dicabut izinnya pada 25 Juni 2026.***

Editor : Dwi Puspitarini
#bank tutup 2026 #BPR Ceper Permata Artha #ojk #Bank Perekonomian Rakyat #bpr