KALTIMPOST.ID – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menjadi sorotan. Seorang aparatur desa di Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai lebih dari Rp646 juta.
Uang negara itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli gift atau hadiah virtual di aplikasi TikTok.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan memanfaatkan layanan perbankan digital. Selain itu, Kalimantan Selatan merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur dan sama-sama menggunakan layanan perbankan daerah dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejari HSU, Budi Triono, mengatakan tersangka berinisial MT merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang. Ia menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2024 dan 2025 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp646.705.163.
Ubah Akses Internet Banking
Berdasarkan hasil penyidikan, MT diduga memanfaatkan keterbatasan pengetahuan kepala desa dan sekretaris desa dalam mengoperasikan layanan Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Penyidik menduga tersangka mengubah alamat surat elektronik (email) yang terdaftar pada akun internet banking desa menjadi miliknya sendiri. Dengan cara itu, seluruh notifikasi transaksi dan kode verifikasi hanya diterima oleh tersangka.
Baca Juga: Prabowo Curhat Anggaran Bocor, Komisi X DPR RI Desak Gaji Guru Tetap Naik Rp5 Juta
Kondisi tersebut diduga memudahkan MT menyetujui transaksi dan memindahkan dana desa ke rekening pribadinya tanpa diketahui perangkat desa lainnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga diduga memalsukan pencatatan saldo rekening desa sehingga penyimpangan tidak langsung terungkap.
Dipakai untuk Gift TikTok
Dari hasil penyidikan, sebagian dana yang dikuasai tersangka diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual atau gift yang dikirim kepada kreator saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Besaran kerugian negara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara tertanggal 17 Juni 2026.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan.
Terungkap Setelah Gaji Aparat Desa Tertunda
Kasus ini mulai terungkap ketika pembayaran gaji aparatur desa dan honor kader Posyandu mengalami keterlambatan pada awal Juni 2025.
Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit, mengaku sempat mempertanyakan penyebab keterlambatan tersebut kepada bendahara desa. Saat itu, alasan yang disampaikan adalah adanya kendala pembayaran pajak.
Merasa ada yang tidak beres, pemerintah desa kemudian berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta bank untuk melakukan pergantian bendahara dan memeriksa kondisi rekening kas desa.
"Hasil pengecekan membuat kami kaget. Saldo kas desa ternyata hanya tersisa sekitar Rp66 ribu," ungkap Basit.
Kejari Hulu Sungai Utara memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Teks Foto
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menetapkan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes senilai Rp646 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli gift TikTok.
Editor : Thomas Priyandoko