Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Perlu Tes Lagi! BKN Pastikan PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Ilmidza • Senin, 29 Juni 2026 | 14:53 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan proses tersebut tidak akan mengharuskan pegawai mengikuti tes atau seleksi kembali.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menegaskan bahwa mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga tidak perlu mengulang tahapan seleksi saat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Perubahan Status Dilakukan Bertahap

Meski tidak melalui seleksi ulang, proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah akan melaksanakannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan mekanisme tersebut, waktu perubahan status setiap pegawai dapat berbeda, bergantung pada kondisi fiskal dan kebutuhan organisasi tempat mereka bekerja.

Skema PPPK Paruh Waktu Bersifat Transisi

KemenPANRB menjelaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi ASN tetapi belum memperoleh formasi sebagai PPPK Penuh Waktu.

Melalui skema ini, pemerintah tetap memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus membuka jalan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ketika formasi dan anggaran telah tersedia.

Gaji Disesuaikan Kemampuan Instansi

Pemerintah juga menjelaskan bahwa besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu masih menyesuaikan kemampuan keuangan instansi atau pemerintah daerah yang mempekerjakan mereka. Karena itu, nominal gaji yang diterima dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ke depan, pemerintah berharap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat meningkat seiring tersedianya anggaran sehingga proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan secara bertahap.

Menunggu Pemenuhan Formasi dan Anggaran

Dengan adanya kepastian dari BKN dan KemenPANRB, PPPK Paruh Waktu kini memiliki peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus kembali mengikuti seleksi. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan formasi serta kemampuan anggaran pemerintah.

Editor : Ilmidza
#Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu