Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nadiem Divonis Hari Ini, Simak Tuntutan Jaksa dan Harapan Mantan Mendikbudristek

Ilmidza • Selasa, 30 Juni 2026 | 07:58 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim.

KALTIMPOST.ID, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juni 2026. Sidang tersebut menjadi penentu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat. Di sisi lain, Nadiem berharap majelis hakim memberikan putusan bebas setelah proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Jaksa Menuntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp5,68 triliun yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Berharap Divonis Bebas

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Ia juga menyatakan seluruh proses pembelaan telah disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dan kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Kasus Berawal dari Pengadaan Chromebook

Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan menilai terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan. Sementara itu, pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut kebijakan yang diambil telah sesuai dengan kebutuhan program pendidikan nasional.

Putusan Dinantikan Publik

Sidang putusan yang digelar hari ini menjadi tahap akhir pemeriksaan di tingkat pertama. Hasil putusan majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau justru terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ilmidza
#kasus chromebook Kemendikbudristek #nadiem makaraim