Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Ditangkap, Korban Disekap 21 Hari

Uways Alqadrie • Selasa, 30 Juni 2026 | 08:19 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha, setelah mengungkap praktik penyekapan yang berlangsung selama sekitar 21 hari.

Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, Muhammad Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga dikurung dan mengalami kekerasan setelah dituduh menghilangkan pelat percetakan bernilai sekitar Rp230 juta.

Baca Juga: Nadiem Divonis Hari Ini, Simak Tuntutan Jaksa dan Harapan Mantan Mendikbudristek

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, tujuh tersangka terdiri atas lima pria berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ serta dua perempuan berinisial CML dan II. Seluruhnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut penyidik, para korban tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami penganiayaan. Kaki mereka diborgol, diikat menggunakan rantai maupun tali baja agar tidak dapat melarikan diri.

Para pelaku juga diduga memaksa korban membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat untuk dibebaskan.

Penyelidikan mengungkap, pemilik percetakan memerintahkan penyekapan setelah menuding ketiga karyawannya bertanggung jawab atas hilangnya pelat percetakan. Meski tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum, korban tetap ditahan di dalam ruko.

Salah satu korban diketahui telah menyerahkan uang Rp50 juta, sedangkan korban lainnya memberikan Rp5 juta. Namun pembayaran tersebut tidak membuat mereka dibebaskan karena pelaku beralasan seluruh korban harus melunasi tuntutan yang diajukan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban masih berada dalam kondisi diborgol dan terikat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain terkait pemerasan, perampasan kemerdekaan seseorang, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyekapan.

Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Username, Pengguna Kini Bisa Chat Tanpa Membagikan Nomor HP

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain dalam kasus tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#tiga karyawan diculik #polres metro jakarta pusat #penculikan #polda metro jaya