KALTIMPOST.ID, Sidang vonis Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Putusan majelis hakim akan menentukan nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,68 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Uang Chromebook, Kenaikan Harta Nadiem Makarim Rp4,8 Triliun Tak Wajar
Menjelang sidang, Nadiem menyatakan siap menerima apa pun putusan majelis hakim. Ia mengaku tetap optimistis karena merasa memiliki dukungan keluarga dan masyarakat.
"Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi," kata Nadiem dikutip dari Tempo, Selasa (30/6/2026).
Pendiri Gojek itu berharap putusan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Meski demikian, ia mengaku tidak menyesali keputusannya mengabdi kepada negara dan berharap kasus yang dihadapinya menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp5,6 Triliun
Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun akibat pengadaan Chromebook serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga menilai pemilihan Chromebook berkaitan dengan kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
Selain Nadiem, kasus ini turut menyeret Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sebagai terdakwa. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pembelaan telah dipertimbangkan.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menjadi penentu akhir proses hukum yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut. (*)
Editor : Almasrifah