KALTIMPOST.ID, Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang 2026 untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat. Karena data penerima diperbarui secara berkala, masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan agar mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs maupun aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bantuan sosial dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan sekaligus.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama untuk seluruh daerah. Karena itu, penerima diminta memantau status bantuan secara berkala.
Cara Cek Penerima Bansos Lewat Website
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs cek bansos Kemensos.
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Login atau membuat akun baru.
- Lengkapi data diri dan verifikasi akun.
- Masuk ke menu Cek Bansos atau Profil.
- Masukkan NIK untuk melihat status bantuan dan periode pencairan.
Besaran Bantuan PKH 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal berbeda. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun.
Besaran BPNT dan Bantuan Beras
Untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima memperoleh bantuan Rp200.000 per bulan yang dicairkan tiga bulan sekaligus. Dengan demikian, penerima berpeluang menerima Rp600.000 dalam satu kali penyaluran.
Sementara bantuan pangan berupa beras diberikan sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Data Penerima Bisa Berubah
Kemensos menegaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis karena mengikuti pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas penerima bansos umumnya berasal dari kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan dapat mengajukan usulan atau pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun pemerintah desa dan dinas sosial setempat.
Editor : Ilmidza