KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela kini memiliki pilihan untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus maupun bertahap.
Sebelumnya, ketentuan dalam UU P2SK mengatur bahwa pembayaran manfaat dana pensiun sukarela dilakukan secara berkala, sementara pencairan sekaligus pada tahap awal dibatasi maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun. Dengan putusan terbaru MK, pembatasan tersebut tidak lagi berlaku sepanjang dimaknai menutup pilihan peserta untuk menerima manfaat secara penuh sekaligus.
Peserta Kini Memiliki Hak Memilih
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kepesertaan dalam dana pensiun sukarela berbeda dengan program pensiun wajib dalam sistem jaminan sosial nasional.
Karena sifatnya sukarela, peserta dinilai berhak menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik dibayarkan sekaligus maupun secara berkala, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.
Aturan Lama Dianggap Membatasi Hak Peserta
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pekerja yang menilai ketentuan pembayaran bertahap membatasi hak mereka untuk memanfaatkan dana pensiun sesuai kebutuhan setelah memasuki masa pensiun.
Para pemohon berpendapat dana tersebut merupakan hak peserta sehingga seharusnya dapat dicairkan sekaligus, misalnya untuk modal usaha atau kebutuhan ekonomi lainnya setelah tidak lagi bekerja.
Tujuan Dana Pensiun Tetap Harus Dijaga
Meski memberikan fleksibilitas, MK mengingatkan bahwa tujuan utama program dana pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun.
Karena itu, pilihan pencairan secara sekaligus maupun bertahap tetap harus memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku agar fungsi dana pensiun sebagai perlindungan keuangan di hari tua tetap terjaga.
Berlaku untuk Dana Pensiun Sukarela
Putusan ini berlaku bagi program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, termasuk yang berasal dari pengelolaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, mekanisme pembayaran manfaat pada program pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak berubah dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Editor : Ilmidza