KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama warga Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni, mengadukan dugaan rekayasa kasus yang menjeratnya ke sejumlah lembaga negara di Jakarta. Pengaduan dilakukan ke Mabes Polri, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 23-26 Juni 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/6), TAKAR menyebut langkah tersebut ditempuh setelah Misran Toni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.
Menurut TAKAR, Misran Toni sebelumnya didakwa terlibat dalam peristiwa penyerangan di Posko Tolak Hauling Batu Bara di Muara Kate yang menyebabkan pejuang lingkungan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Namun, pengadilan memutuskan membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan.
Meski demikian, TAKAR menyatakan Kejaksaan Negeri Paser mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, mereka juga menilai proses pengungkapan pelaku pembunuhan Rusel Totin belum menunjukkan perkembangan.
Baca Juga: Ford RMA Indonesia Luncurkan Solusi Fleet Terintegrasi untuk Tekan Downtime Operasional
Selama berada di Jakarta, Misran Toni menyampaikan sejumlah pengaduan kepada Mabes Polri. Ia mengklaim mengalami berbagai pelanggaran prosedur selama proses penyidikan, mulai dugaan intimidasi hingga pemaksaan agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Pengaduan serupa juga disampaikan kepada Kementerian HAM. Misran Toni meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialaminya, khususnya hak atas proses peradilan yang adil dan perlakuan yang manusiawi.
Di Komnas HAM, rombongan diterima Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian. Dalam audiensi tersebut, Misran Toni mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama menjalani proses hukum, termasuk pernah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa penjelasan yang menurutnya memadai dan tidak diperkenankan bertemu keluarga.
TAKAR juga mengaitkan persoalan hukum yang dialami Misran Toni dengan konflik penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara di kawasan Muara Kate dan Batu Kajang. Menurut mereka, aktivitas tersebut telah menimbulkan persoalan keselamatan dan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Pada 25 Juni, Misran Toni bersama sejumlah warga Muara Kate turut mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Dalam aksi itu mereka menyampaikan aspirasi terkait kasus hukum yang menimpa Misran Toni serta persoalan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Sehari kemudian, rombongan mendatangi Kompolnas. Dalam audiensi tersebut, TAKAR melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang disebut terjadi selama proses penyidikan. Mereka juga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap saksi maupun pendamping hukum. Seluruh dugaan tersebut merupakan materi pengaduan yang disampaikan kepada Kompolnas dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Melalui pengaduan tersebut, TAKAR meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus kematian Rusel Totin sekaligus mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan aparat di Kabupaten Paser. Mereka juga meminta Kompolnas mengawasi penanganan perkara, Komnas HAM melakukan pemantauan, serta Kementerian HAM memberikan perlindungan hukum kepada Misran Toni.
Baca Juga: Indonesia Terancam Kehilangan Pengetahuan yang Selama Ratusan Tahun Menjaga Alam
TAKAR berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk keluarga korban maupun masyarakat Muara Kate yang selama ini memperjuangkan persoalan keselamatan jalan umum dan lingkungan hidup. ***
Editor : Dwi Puspitarini