KALTIMPOST.ID, Pensiunan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memperoleh hak berupa gaji pensiun setiap bulan. Hingga tahun 2026, besaran yang diterima masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan belum mengalami perubahan.
Nominal gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum memasuki masa purnatugas. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula penghasilan pensiun yang diterima.
Rincian Gaji Pensiunan Guru 2026
Golongan I
- IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100–Rp4.957.100
Tunjangan yang Masih Diterima Pensiunan Guru
Selain gaji pokok pensiun, pemerintah juga memberikan sejumlah hak tambahan kepada pensiunan guru PNS sehingga total penghasilan yang diterima bisa lebih besar.
Beberapa tunjangan tersebut meliputi:
- Gaji ke-13, yang diberikan sebagai tambahan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.
- Tunjangan keluarga, berupa tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak yang memenuhi syarat.
- Tunjangan pangan, berupa beras 10 kilogram per bulan atau pengganti dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan kemahalan, yang diberikan kepada pensiunan yang berdomisili di wilayah tertentu seperti Papua dan Papua Barat.
Hingga saat ini belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Dengan demikian, besaran penghasilan pensiunan guru masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi pemerintah agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Ilmidza