Daftar Gaji Pensiunan Guru 2026 Resmi, Nominal Terbaru Berdasarkan Golongan I hingga IV

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 30 Juni 2026 | 20:28 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

KALTIMPOST.ID, Pensiunan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memperoleh hak berupa gaji pensiun setiap bulan. Hingga tahun 2026, besaran yang diterima masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan belum mengalami perubahan.

Nominal gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum memasuki masa purnatugas. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula penghasilan pensiun yang diterima.

Rincian Gaji Pensiunan Guru 2026

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Tunjangan yang Masih Diterima Pensiunan Guru

Selain gaji pokok pensiun, pemerintah juga memberikan sejumlah hak tambahan kepada pensiunan guru PNS sehingga total penghasilan yang diterima bisa lebih besar.

Beberapa tunjangan tersebut meliputi:

Hingga saat ini belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Dengan demikian, besaran penghasilan pensiunan guru masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi pemerintah agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Editor : Ilmidza
gaji pensiunan PNS 2026 Gaji Pensiunan