Insentif Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Ini Besaran yang Diterima

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 30 Juni 2026 | 20:31 WIB
Ilutrasi guru mengajar.
Ilutrasi guru mengajar.

KALTIMPOST.ID, Kabar baik datang bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyaluran insentif bagi para guru tersebut akan dimulai pada akhir Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi rampung.

Kepastian itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Menurutnya, pencairan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.

"Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN mulai dicairkan pada akhir Juni 2026," ujar Nasaruddin.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang telah menyelesaikan berbagai persiapan administrasi agar penyaluran dana dapat berlangsung sesuai jadwal.

Besaran Insentif yang Diterima

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian buku rekening kolektif bagi para penerima masih terus dilakukan. Tahapan tersebut diperlukan agar dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa kendala.

Setiap guru madrasah non-ASN yang memenuhi persyaratan akan memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta.

Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima sehingga proses pencairan diharapkan berlangsung lebih cepat dan transparan.

Bentuk Apresiasi Pemerintah

Program insentif ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan atas dedikasi guru madrasah non-ASN dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.

Kemenag berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para guru sekaligus memotivasi mereka untuk terus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

Guru madrasah non-ASN yang telah terdaftar sebagai penerima diimbau menunggu informasi resmi dari satuan kerja atau kantor Kemenag setempat terkait jadwal pencairan di masing-masing wilayah, mengingat proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi.

Editor : Ilmidza
insentif guru