KALTIMPOST.ID, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan selama April 2026 dan dinilai berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk-produk tersebut dipasarkan sebagai obat berbahan alami. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan bahan kimia obat yang tidak dicantumkan pada kemasan sehingga dapat menyesatkan konsumen.
Menurut BPOM, penggunaan obat bahan alam yang dicampur bahan kimia obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi menimbulkan berbagai efek samping serius, mulai dari penurunan tekanan darah drastis, kerusakan hati dan ginjal, hingga serangan jantung.
Kandungan Berbahaya yang Ditemukan
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat yang disisipkan ke dalam produk herbal, di antaranya:
- Sildenafil sitrat, yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi.
- Parasetamol.
- Kafein.
- Deksametason.
- Klorfeniramin maleat (CTM).
- Sibutramin.
- Mikonazol.
- Famotidin.
BPOM mengingatkan bahwa bahan-bahan tersebut seharusnya hanya digunakan sesuai indikasi medis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaannya secara sembarangan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang serius.
Daftar 12 Produk yang Ditemukan BPOM
Berikut produk obat bahan alam ilegal yang ditemukan mengandung bahan kimia obat:
- S Sepuluh – mengandung parasetamol dan kafein.
- Remurat 001 – mengandung parasetamol.
- Jamu Asam Urat Flu Tulang – mengandung parasetamol dan kafein.
- Kopi Badak Juooss – mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Joss – mengandung sildenafil sitrat.
- Kenzo – mengandung sildenafil sitrat.
- Red Bull – mengandung sildenafil sitrat.
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules – mengandung deksametason dan CTM.
- Herbal Slim – mengandung sibutramin.
- Sapu Jagat – mengandung parasetamol.
- Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao – mengandung mikonazol.
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets – mengandung famotidin.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat tradisional atau herbal. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan jangan mudah tergiur dengan klaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit secara instan. Jika mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi produk tertentu, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan kepada tenaga medis.
Editor : Ilmidza