Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Gugatan UU Pilkada

Ilmidza • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:52 WIB
Ilustrasi pilkada.
Ilustrasi pilkada.

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah yang selama ini dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Perubahan Sistem Pilkada

Para pemohon mengajukan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka menilai rumusan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD.

Menurut para pemohon, penegasan dari MK diperlukan agar prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tetap terjaga dan tidak berubah tanpa melalui mekanisme perubahan konstitusi.

MK: Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tetap berpedoman pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan menerapkan asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. MK juga tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepastian Hukum bagi Penyelenggaraan Pilkada

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut juga memperkuat sikap MK yang sebelumnya telah beberapa kali menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Editor : Ilmidza
#putusan mk #pilkada