Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Komdigi Gandeng Meta Berantas Spam Judi Online, Lonjakan Capai 128 Persen

Ilmidza • Selasa, 30 Juni 2026 | 22:07 WIB
Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan menggandeng Meta. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim bersama yang akan fokus menangani maraknya promosi judi online dalam bentuk spam di kolom komentar media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pemerintah mendeteksi lonjakan signifikan aktivitas spam judi online dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, pola penyebaran saat ini berbeda karena pelaku memanfaatkan kolom komentar pada akun-akun populer untuk menjangkau lebih banyak pengguna.

Spam Judi Online Naik 128 Persen

Berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, jumlah spam promosi judi online meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan selama Januari hingga Juni 2026.

Analisis pemerintah menunjukkan lonjakan tersebut dipicu penggunaan jaringan bot yang bekerja secara terorganisasi. Sasaran utamanya adalah akun media sosial milik pemerintah, media massa, tokoh publik, hingga influencer yang memiliki jumlah pengikut besar.

Komdigi mencatat aktivitas spam paling banyak ditemukan di platform Instagram dan Facebook, disusul platform digital lainnya.

Meta Perkuat Moderasi dan Deteksi Bot

Melalui kerja sama ini, Meta akan meningkatkan kemampuan sistem moderasi konten, deteksi akun bot, serta penyaringan komentar spam yang mengandung promosi judi online.

Selain Meta, Komdigi juga berencana mengajak platform digital lainnya bergabung agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terpadu. Pemerintah menilai pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas platform karena pelaku terus mengubah modus operasinya.

Libatkan Polri hingga PPATK

Tim bersama tersebut nantinya tidak hanya melibatkan Komdigi dan Meta. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, mulai dari pemblokiran konten, pelacakan pola penyebaran, hingga penelusuran aliran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengklik tautan maupun berinteraksi dengan komentar yang mengandung promosi judi online. Warganet diminta segera melaporkan konten serupa melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Ilmidza
#komdigi