Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mulai Juli 2026, Aturan Baru Outsourcing Berlaku: Hanya 4 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Ilmidza • Selasa, 30 Juni 2026 | 22:52 WIB
Said Iqbal.
Said Iqbal.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja outsourcing atau alih daya yang mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing di Indonesia.

Empat Jenis Pekerjaan yang Boleh Di-outsourcing

Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya terdapat empat kelompok pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing, yakni:

1. Jasa Kebersihan (Cleaning Service)

Pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Jenis pekerjaan ini meliputi kebersihan gedung, perkantoran, fasilitas umum, hingga kawasan industri.

2. Jasa Keamanan (Security)

Tenaga pengamanan atau satuan pengamanan (satpam) tetap dapat direkrut melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Namun, perusahaan wajib memastikan pekerja memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Jasa Penunjang di Sektor Tertentu

Pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama perusahaan masih dapat dialihdayakan. Ketentuan rinci mengenai jenis pekerjaan ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.

4. Jasa Transportasi untuk Pekerja

Layanan transportasi yang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan maupun mobilitas pekerja juga masih masuk dalam kategori pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing.

Perlindungan Pekerja Diperkuat

Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan, termasuk upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga hak-hak normatif lainnya.

Perusahaan penyedia jasa pekerja juga diwajibkan memiliki badan hukum yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Berlaku Mulai Juli 2026

Kementerian Ketenagakerjaan berharap aturan baru ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja. Dengan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing, perusahaan diharapkan lebih mengutamakan perekrutan pekerja tetap untuk posisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan inti usaha.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut guna memastikan hak-hak pekerja outsourcing tetap terlindungi dan perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Ilmidza
#outsorcing