KALTIMPOST.ID, Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait tarif tenaga listrik PT PLN yang diperuntukkan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kebijakan tersebut yakni tidak menaikkan tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan untuk mempertahankan tarif ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ucap Bahlil.
Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan mendukung daya saing industri nasional.
Dasar Penetapan Tarif
Dalam acuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi empat parameter ekonomi makro utama, yaitu yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk periode 1 Juli hingga September 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama periode Februari hingga April 2026.
Dari formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan parameter ekonomi makro tersebut sebenarnya seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
Akan tetapi, demi menjaga kondisi konsumsi masyarakat dan stabilitas nasional, pemerintah memutuskan untuk "menahan" tarif agar tidak berubah.
Di sisi lain, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seiring ketetapan tarif yang stabil ini, Kementerian ESDM memberikan instruksi khusus kepada PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.