KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah penyelenggara pemilu serta Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Dalam keterangannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7), Bonatua menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan isi dokumen, melainkan ketiadaan tanggal pada lembar legalisir ijazah yang diperolehnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Putranya Ikut Terseret Kasus
Menurut dia, setiap dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi seharusnya memuat informasi mengenai tanggal dan tahun legalisasi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Bonatua mengungkapkan, penelusuran tersebut bermula dari penelitian yang dilakukannya sejak 2022 untuk kepentingan studi doktoral di bidang kebijakan publik.
Dalam proses penelitian itu, ia mengajukan permohonan informasi kepada Komisi Informasi agar memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.
Permohonan tersebut dikabulkan sehingga ia menerima salinan dokumen dari ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Setelah memeriksa dokumen yang diterima, Bonatua mengaku menemukan kesamaan, yakni kolom legalisir tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Baca Juga: Cara Reserve Username WhatsApp 2026, Segera Klaim Nama Akun Sebelum Dipakai Orang Lain
Atas dasar temuan tersebut, Bonatua memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak-pihak yang dinilai terkait dalam penerbitan dokumen tersebut. Perkara itu kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor : Uways Alqadrie