Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Jadwal Pendaftaran 30 Bidang Studi

Uways Alqadrie • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:16 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2026 mulai Juli hingga 25 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai guru profesional.

Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan pemerintah. Masa perkuliahan berlangsung selama dua semester dan berakhir dengan penerbitan sertifikat pendidik sebagai syarat mengikuti rekrutmen guru di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan program PPG merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya guru nasional.

Baca Juga: Iran Khawatir Ancaman Pembunuhan: Mojtaba Khamenei Batal Hadiri Pemakaman Ayahnya

Menurutnya, PPG tidak hanya membekali peserta dengan kompetensi profesional, tetapi juga membangun integritas dan karakter pendidik agar mampu menghadapi tantangan pendidikan di era modern.

Selama mengikuti pendidikan, peserta akan menjalani pembelajaran di kampus penyelenggara PPG yang telah ditunjuk pemerintah.

Biaya penyelenggaraan program mencapai sekitar Rp17 juta untuk dua semester. Namun, pemerintah memberikan bantuan penuh melalui skema beasiswa kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Peserta hanya diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu, sedangkan seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah.

Calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum pernah tercatat sebagai guru dalam sistem Dapodik maupun Simpatika.

Selain itu, pelamar harus berusia paling tinggi 32 tahun per 31 Desember 2026.

Kemendikdasmen juga mensyaratkan peserta memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Persyaratan akademik lainnya adalah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Baca Juga: Bagaimana Iran Menyimpan Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Selama Berbulan-bulan? Ini Penjelasannya

Seluruh peserta diwajibkan mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dan lolos proses seleksi yang dapat mengikuti pendidikan profesi.

Dari total bidang studi yang dibuka, 18 merupakan bidang studi umum, sedangkan 12 lainnya berasal dari bidang kejuruan.

Pada kelompok bidang studi umum, Kemendikdasmen menyediakan formasi antara lain Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, berbagai mata pelajaran Sains, Pendidikan Jasmani, hingga Pendidikan Luar Biasa.

Sementara pada kelompok kejuruan, pemerintah membuka peluang bagi lulusan dari berbagai program studi vokasi, seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Pembukaan berbagai bidang studi tersebut disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru di berbagai daerah sehingga diharapkan mampu mengatasi kekurangan tenaga pendidik pada sejumlah mata pelajaran dan sekolah kejuruan.

Baca Juga: Iran Siapkan Operasi Pengamanan Terbesar untuk Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Ini Rute Lengkapnya

Kemendikdasmen mengimbau para pelamar untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum melakukan pendaftaran melalui laman resmi PPG.

Program ini menjadi salah satu jalur utama pemerintah untuk mencetak tenaga pendidik profesional yang siap mengajar di berbagai daerah di Indonesia.

Editor : Uways Alqadrie
#PPG Calon Guru 2026 #pendaftaran pendidikan guru #kemendikdasmen #ppg