Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ini Bentuk Penghargaan yang Akan Diterima PPPK Setelah Masa Kerja Berakhir

Ilmidza • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:51 WIB
Menpan RB, Rini Widyantini
Menpan RB, Rini Widyantini

KALTIMPOST.ID,  Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kebijakan baru terkait hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memasuki masa purnatugas. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS yang memperoleh pensiun, PPPK nantinya akan menerima manfaat dalam bentuk penghargaan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan skema tersebut sedang dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Saat ini, regulasi tersebut masih menunggu proses penyelesaian sebelum ditetapkan.

Bentuk Apresiasi atas Masa Pengabdian

Rini menjelaskan, penggunaan istilah penghargaan dipilih sebagai bentuk apresiasi negara kepada PPPK yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan anggaran negara.

Meski demikian, pemerintah belum merinci bentuk maupun besaran penghargaan yang akan diberikan kepada PPPK setelah berakhirnya masa kerja.

Masih Menunggu Pengesahan RPP

Skema penghargaan tersebut belum dapat diterapkan karena RPP Manajemen ASN masih dalam tahap finalisasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian manfaat kepada PPPK yang memasuki masa purnatugas.

RPP Manajemen ASN Atur Sejumlah Perubahan

Selain mengatur penghargaan bagi PPPK, RPP Manajemen ASN juga memuat sejumlah kebijakan baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara. Beberapa di antaranya meliputi:

Pemerintah berharap berbagai kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur di masa mendatang. Namun, seluruh ketentuan baru baru akan berlaku setelah RPP Manajemen ASN resmi disahkan.

Editor : Ilmidza
#Skema PPPK Paruh Waktu #Pensiunan PPPK