KALTIMPOST.ID,MESUJI–Kasus pembantaian keji terhadap seekor Tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat dari enam pelaku yang nekat menyembelih satwa langka dilindungi tersebut untuk dikonsumsi bersama.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku murni berburu untuk memakan daging satwa tersebut, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial. "Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja. Dari keterangan para pelaku, tidak ada motif lain," terang Firdaus, dikutip Sabtu (4/7).
Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Tim Kejutan, Argentina Beruntung Kalahkan Cabo Verde 3-2 Lewat Perpanjangan Waktu
Empat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aksi sadis tersebut. Ketut Suwarne (50) diduga berperan menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar, Tri Suharyanto (45) bertindak sebagai eksekutor yang menyembelih, sedangkan Made Putra Yasa (43) menyediakan golok. Saat ini, tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji masih terus memburu sisa pelaku lainnya.
Mengenai video amatir berdurasi 17 detik yang viral dan memicu kecaman luas dari netizen, Firdaus meluruskan bahwa rekaman tersebut diambil oleh warga di lokasi kejadian, bukan sengaja dibuat sebagai konten oleh para pelaku. Ia juga menegaskan, klaim para tersangka yang mengaku tidak tahu bahwa tapir adalah satwa dilindungi, tidak akan menghentikan proses pidana.
Baca Juga: Terjaring OTT, Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Berubah dalam Hitungan Jam
Gagal Dievakuasi Petugas
Sebelum dibantai, mamalia bermoncong khas itu sempat terekam berjalan linglung di badan Jalan Lintas Timur hingga menjadi tontonan warga. Pihak Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung sebenarnya sudah menerima laporan dari mitra BKSDA dan personel Damkar setempat untuk melakukan evakuasi. Namun, maut lebih dulu menjemput satwa malang tersebut.
"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Namun menjelang Maghrib kami justru menerima video bahwa satwa tersebut telah disembelih oleh massa," kata perwakilan SKW III Lampung, M. Husen. Kecewa dengan tindakan main hakim sendiri oleh warga, BKSDA langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan untuk menyerahkan bukti video agar kasus ini diusut tuntas.
Baca Juga: Hakan Fidan: Israel Kini Bukan Hanya Masalah Timur Tengah, Tapi Dunia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapir merupakan satwa yang dilarang keras untuk diburu, dilukai, maupun dibunuh. Atas tindakan brutal ini, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BKSDA mengimbau keras kepada masyarakat luas agar segera melapor ke petugas jika melihat satwa liar keluar dari habitatnya, dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan satwa maupun manusia.(*)
Editor : Thomas Priyandoko