KALTIMPOST.ID,BANDAR LAMPUNG–Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kasus pembantaian satwa langka yang sempat viral di media sosial tersebut saat ini telah masuk dalam proses hukum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung tertanggal 2 Juli 2026.
Baca Juga: Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Melemah, Imbas Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan
"Iya benar, telah diamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis tapir," ujar Yuni dikutip Sabtu (4/7/2026).
Kronologi Kejadian: Dikejar hingga Disembelih
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya, seekor tapir keluar dari habitatnya dan terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45.
Baca Juga: Sering Susah Tidur? Coba Luangkan Waktu untuk Berkebun, Ternyata Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur
Satwa tersebut sempat berlari kembali ke dalam hutan. Namun, sejumlah warga justru mengejarnya hingga ke dalam kawasan Register 45.
"Tapir itu kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong. Dagingnya bahkan sempat dibagikan kepada warga," ungkap Yuni.
Peran Masing-Masing Tersangka
Baca Juga: MK Tegaskan ASN Wajib Siap Ditempatkan di Seluruh NKRI, Gugatan Aturan Mutasi Ditolak
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi pembantaian tersebut:
-
Ketut Suwarne (50): Diduga kuat sebagai pelaku yang menombak tapir.
-
Wayan Supatre (30): Berperan mengejar satwa langka tersebut.
-
Tri Suharyanto (45): Bertugas menyembelih tapir.
-
Made Putra Yasa (43): Menyediakan senjata tajam berupa golok untuk menyembelih.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekaman video yang viral, tombak yang patah, sebilah golok, tulang belulang, serta kulit dan daging tapir yang telah diolah.
Baca Juga: KATINGAN BERDARAH: Kanit Narkoba Gugur Diserang, Komisi III DPR Desak Polri Sikat Habis Pelaku!
Terancam Pidana UU Konservasi terbaru
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi," tegas Kombes Pol Yuni.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2026
Polda Lampung mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memburu, melukai, ataupun membunuh satwa liar yang dilindungi, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)