KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Ada temuan tak biasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Selain mengamankan uang dan dokumen, penyidik menemukan puluhan keping logam mulia jenis platinum yang kini masih menunggu proses pemeriksaan keasliannya.
Logam tersebut ditemukan ketika KPK menangkap Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil yang digunakan Syah Afandin.
Temuan itu menjadi perhatian karena platinum hampir tidak pernah muncul sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. Selama ini, penyidik lebih sering menyita emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.
Apabila mengacu pada harga platinum dunia yang berada di kisaran USD53 per gram, maka 55 kilogram platinum memiliki nilai sekitar USD2,9 juta atau setara sekitar Rp47 miliar dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS.
Namun, nilai tersebut masih berupa estimasi berdasarkan harga pasar internasional. Nilai riil barang bukti baru dapat dipastikan setelah KPK menyelesaikan uji keaslian dan kadar kemurnian logam tersebut.
Untuk memastikan jenis dan nilai barang tersebut, KPK akan menggandeng ahli guna menguji keaslian seluruh keping platinum yang telah diamankan.
Selain logam mulia tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta dari Syah Afandin. KPK juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, serta uang rupiah Rp244,7 juta.
Penyitaan lainnya meliputi dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara juga ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus yang menjerat Syah bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan fee proyek pengadaan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.
Dalam prosesnya, diduga disepakati fee proyek sebesar Rp990 juta untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.
Hingga 5 April 2026, Yaqub Abdhal Al Mu'arif diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Resmi Tidak Naik hingga September 2026, Pasokan Listrik Nasional Dijamin Aman
Atas perkara itu, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Yaqub dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap proyek. Lembaga antirasuah itu juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk jabatan di Dinas Pendidikan serta posisi camat.
KPK juga menduga terjadi praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP. Menurut penyidik, tindakan tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan karena jabatan strategis diperoleh melalui transaksi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring, Race Marc Márquez Digelar 12 Juli Pukul 19.00 WIB
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar. Program yang semestinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa diduga ikut dimanfaatkan sebagai celah praktik korupsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka peluang menelusuri asal-usul seluruh aset yang disita, termasuk 55 keping platinum yang menjadi barang bukti paling menyita perhatian dalam OTT terhadap Bupati Langkat.
Editor : Uways Alqadrie