Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aiptu N Masuk Patsus 20 Hari, Dugaan Kekerasan terhadap Istri Siri Diusut Bareskrim Polri

Uways Alqadrie • Minggu, 5 Juli 2026 | 15:00 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, TEGAL – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan penempatan khusus (patsus) terhadap seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N.

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dugaan penganiayaan berat yang disampaikan perempuan berinisial MAN (30), yang mengaku menjadi korban kekerasan selama menjalin hubungan sebagai istri siri.

Korban didampingi tim hukum Hotman 911 saat melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut memuat dugaan penyiksaan, intimidasi, penyekapan hingga penyiraman air keras yang disebut terjadi sejak penghujung 2023.

Baca Juga: Korban Terakhir Ditemukan, Aiptu Sumaryanto Lengkapi Daftar Tiga Polisi Gugur di Katingan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memastikan institusinya telah mengambil tindakan terhadap anggota tersebut. Menurutnya, Aiptu N kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan sudah ditempatkan di patsus oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kami tidak memberi toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

Selain proses etik, perkara pidana juga terus berjalan. Penanganannya dilakukan secara paralel, yakni pemeriksaan dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri dan proses disiplin serta kode etik di lingkungan internal kepolisian.

Artanto menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama berada di penempatan khusus, Aiptu N tidak diperbolehkan menjalankan tugas kepolisian. Masa patsus dimanfaatkan penyidik Propam untuk mendalami keterangan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran profesi.

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, Aiptu N tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan kerah kuning. Ia berada di balik pintu sel berpagar besi dengan pengawalan dua personel Provos yang berjaga di depan ruang tahanan.

Kasus ini bermula dari pengakuan MAN, warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perempuan berusia 30 tahun itu mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama berhubungan dengan Aiptu N.

Dalam laporannya, korban menyebut dugaan penganiayaan berlangsung berulang sejak akhir 2023.

Tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan intimidasi, MAN juga mengaku pernah dipaksa mengonsumsi sabu, mengalami dugaan kekerasan seksual, hingga menjadi korban penyiraman air keras pada September 2025.

Kasus tersebut kemudian mendapat pendampingan dari tim hukum Hotman 911 yang membawa laporan resmi ke Bareskrim Polri agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: AS dan Negara Barat Kompak Absen, 110 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

Polda Jawa Tengah menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan secara terbuka. Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami seluruh keterangan korban, saksi, serta barang bukti untuk menentukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor : Uways Alqadrie
#Polres Tegal kota #anggota Polri aniaya istri #mabes polri #bareskrim polri