KALTIMPOST.ID, Pemerintah menerapkan aturan baru terkait penulisan jenis pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026dan bertujuan mendukung integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan pemerintah, termasuk sistem perpajakan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan bahwa penyeragaman data pekerjaan diperlukan agar proses pencocokan data antarinstansi berjalan lebih akurat dan efisien.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan pemerintah, termasuk administrasi perpajakan," jelas Ditjen Dukcapil.
Penulisan Pekerjaan Harus Mengikuti Klasifikasi Baru
Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menetapkan standar baru dalam penulisan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan. Dengan adanya klasifikasi yang seragam, seluruh instansi pemerintah diharapkan menggunakan acuan yang sama saat memanfaatkan data kependudukan.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah penyebutan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini dicantumkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP maupun KK.
Hindari Kendala Saat Validasi Data
Dukcapil mengingatkan masyarakat agar memastikan data pekerjaan yang tercantum pada dokumen kependudukan telah sesuai dengan aturan terbaru. Perbedaan data dapat menyebabkan proses validasi pada layanan tertentu, termasuk administrasi perpajakan, menjadi terkendala.
"Apabila terdapat perbedaan data, proses validasi dapat mengalami kendala sehingga perlu dilakukan pembaruan data di Dukcapil," terang Ditjen Dukcapil.
Segera Perbarui Jika Masih Menggunakan Data Lama
Masyarakat yang menemukan kolom pekerjaan di KTP atau KK belum sesuai dengan klasifikasi terbaru disarankan segera mengajukan pembaruan data ke kantor Dukcapil setempat.
Pemerintah berharap penyeragaman data ini dapat memperkuat integrasi layanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan akurasi data kependudukan yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah.
Editor : Ilmidza