KALTIMPOST.ID, SURABAYA – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani proses hukum setelah didakwa merusak rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada malam 27 Agustus 2025 di rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Terdakwa disebut sengaja menyewa sebuah ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang diklaim sebagai miliknya.
Sebelum alat berat masuk ke lokasi, terdakwa diduga lebih dahulu memecahkan gembok pagar menggunakan palu agar akses menuju halaman terbuka. Setelah itu, operator ekskavator mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah.
Jaksa mengungkapkan, bangunan yang tersisa hanya bagian garasi. Usai pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa beranggapan dirinya berhak melakukan pembongkaran karena merasa telah membeli rumah tersebut. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Akibat perusakan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta. Nilai tersebut berasal dari kerusakan bangunan yang hampir seluruhnya roboh.
Baca Juga: Terbaru Kasus 3 Polisi Tewas di Katingan: Mabes Tangkap Robi dan Saldy, Dua Buronan Diburu
Atas perbuatannya, Murnita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor : Uways Alqadrie